Polisi Ringkus 4 Penjual Rokok Ilegal, 16 Ribu Barbuk Disita

Ilustrasi net

PANDEGLANG, KaltengEkspres.com – Sebanyak 16 ribu bungkus rokok tak bercukai alias ilegal diamankan jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Banten. Rokok ilegal tersebut disita dari empat titik di Pandeglang.

“Anggota mengamankan sebanyak 16 ribu bungkus. Adapun rokok ini kita amankan dari 4 titik lokasi yang ada di wilayah Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Rabu (16/8/23).

Shilton menjelaskan, selain rokok tanpa cukai, pihaknua juga mengamankan empat orang pelaku penjualnya dan akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kemudian untuk barang bukti yang kita amankan, dari empat orang yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” tambahnya

Menurutnya, rokok yang tidak memiliki cukai tersebut didapat dari luar daerah Banten. Kemungkinan rokok tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Pandeglang.

“Barang ini informasinya dikirim melalui kargo dari luar daerah Banten,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa nantinya polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengembangan kasus ini. (arif)

Berita Terkait