Polda Kalteng Ringkus Pelaku Pemerasan Anak Bawah Umur

Direktur Ditkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Harianto dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji (kanan) menunjukan barang bukti saat press release di Mapolda setempat, Kamis (17/8). (Foto : Rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kasus pemerasan disertai pengancaman terhadap anak bawah umur berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Dalam pengungkapan itu, aparat harus susah payah menangkap pelaku berinisial TS lantaran tidak berdomisili di wilayah Kalteng, melainkan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Harianto mengungkapan, penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari korban yang masih berusia 10 tahun.

“Korban diperas atau dimintai sejumlah uang. Jika tidak diberikan maka foto syurnya akan disebarluaskan,” kata Setyo dalam jumpa pers, Kamis (17/08/2023).

Dijelaskan Setyo, kasus ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui grub whatsapp game online. Diduga kuat pelaku sengaja ikut masuk ke dalam grub tersebut dan menyamar seolah-seolah sebaya dengan korban.

“Jadi pelaku menyamar sebagai anak-anak dan masuk ke grup whatsapp game online yang mana di dalamnya juga ada korban,” jelasnya.

Singkat kisah, lanjut Setyo, pelaku ini melakukan profiling atau mencari seluk beluk calon korbannya. Dimana dia mengincar satu per satu anggota grub untuk menjadi korbannya. Alhasil pelaku berhasil menjalanin komunikasi dengan korban.

“Pada kesempatan itu pelaku meminta foto tidak wajar kepada korban dengan iming-iming mendapat foto yang sama,” terang Setyo.

Setelah menuruti kemauan pelaku, korban justru diperas dan diancam. Pelaku meminta sejumlah uang dan jika tidak diberikan maka foto syur korban akan disebarluaskan. Mendapat ancaman itu, korban lantas menceritakan hal itu kepada temannya yang akhirnya melakukan pelaporan ke Polda Kalteng

Tanpa waktu lama, aparat Polda Kalteng berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil diringkus. Dalam penangkapan itu kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dalam pengakuan pelaku, rencananya uang hasil memeras akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tandasnya. (ran)

Berita Terkait