Perlu Antisipasi Kebocoran Pajak Retrebusi Kafe dan Kuliner

Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing mengingatkan perangkat daerah lingkungan pemerintah provinsi untuk mengantisipasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak restribusi restoran, rumah makan, hotel dan kafe yang dianggap cukup besar.

“Tinggal bagaimana potensi PAD bisa dimaksimalkan dan pengawasan serta meningkatkan sistem guna meminimal terjadinya kebocoran,” kata Duwel Rawing, Kamis (10/08/2023).

Duwel Rawing juga mencontohkan Jakarta, Jogja, Bali dan kota besar lainnya yang memiliki sumber PAD dari sektor jasa perhotelan, kafe dan rumah makan. Hal itu dia anggap dapat menjadi contoh bagi pemerintah provinsi.

Legislator senior Partai PDI Perjuangan Kalteng ini mengatakan, jumlah kafe di Kota Palangka Raya saat ini cukup meningkat namun belum berkontribusi besar bagi PAD.

“Kalau rumah makan atau restoran maupun hotel, sudah jelas besaran pajak restribusinya. Untuk jenis kafe, perlu diatur juga hal yang sama,” ucapnya.

Dikatakan Duwel, untuk menentukan besaran pajak saat ini juga masih belum jelas tolak ukur besaran yang harus dipungut.

“Kafe dan kawasan kuliner yang ada saat ini hanya sebatas lokal saja. Belum mampu menarik kunjungan wisatawan nasional apalagi mancanegara,” ujarnya.

Menurit mantan bupati Katingan ini, kafe dan kawasan kuliner yang ada hanya tujuan kedua bagi warga luar Kalteng. “Mereka datang hanya untuk bersantai saja, selepas kegiatan utama. Bukan menjadi tujuan utama mereka datang untuk berwisata,” tandasnya. (ran)

Berita Terkait