Home / Hukum Kriminal / Lamandau / Pemkab Lamandau

Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:49 WIB

Menghina Simbol Negara, Rocky Gerung Dilaporkan Pemuda Dayak ke Polres Lamandau

Ketua Fordayak dan Perajah Mantanoi Kabupaten Lamandau laporkan Rocky Gerung ke SPKT Polres Lamandau. (Foto : Bintang Rahmadi)

Ketua Fordayak dan Perajah Mantanoi Kabupaten Lamandau laporkan Rocky Gerung ke SPKT Polres Lamandau. (Foto : Bintang Rahmadi)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Sejumlah pemuda yang tergabung ke dalam ormas Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Lamandau dan Perajah Mantanoi meminta polisi segera menangkap Rocky Gerung (RG) karena dinilai telah menghina simbol negera.

Diketahui, sebelumnya viral atas unggahan video di berbagai platform media sosial yang menampilkan RG memberikan statement yang dinilai menghina simbol negara atau kepala negara (Presiden). Selain itu, RG juga dinilai melakukan ujaran kebencian yang mengarah kepada makar dan bisa memecah belah bangsa.

Usai menyampaikan aspirasi di depan Mapolres Lamandau, Selasa, 1 Agustus 2023, kedua ormas itu lantas membuat laporan polisi (LP) ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau terkait video tersebut. Di dalam video berdurasi 1 menit 38 detik itu, RG juga mengajak masyarakat untuk membuat kemacetan di jalan tol.

Baca Juga :  Kebakaran di Flamboyan Palangka Raya Akibat Korsleting Arus Pendek Listrik

Ketua DPD Fordayak Kabupaten Lamandau, Alpriyandi mengaku geram dengan beredarnya video tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan perbuatan RG akan semakin merajalela. Serta dikhawatirkan dapat menjadi contoh buruk bagi para generasi muda. Ia tidak ingin masalah politik disangkutpautkan dengan pembangunan IKN yang berada di Kalimantan.

“Maka dari itu kami Fordayak Kabupaten Lamandau merasa sangat keberatan, sehingga meminta kepada pihak kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas dan segera menangkap serta memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Jika tidak, kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegas Alpriyandi.

Sementara, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, pihaknya telah menerima aspirasi dan laporan warga yang tergabung ke dalam ormas Fordayak Kabupaten Lamandau dan Perajah Mantanoi memalui SPKT Polres Lamandau terkait video viral yang menampilkan RG saat menjadi pembicara dalam sebuah acara.

Baca Juga :  Waspadai Masuknya Virus, Ditjen P2P Kemenkes RI Gelar Simulasi

“Kami telah menerima unjuk rasa dari ormas fordayak dan perajah Mantanoi yang menyampaikan aspirasi terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh RG  terhadap presiden dan pembangunan IKN,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, penyampaian aspirasi keberatan masyarakat Dayak tersebut dinilai wajar. Sehingga pihaknya juga menerima dengan baik serta mengapresiasi para pengunjuk rasa yang telah datang dengan sopan dalam menyampaikan aspirasinya tanpa berbuat anarkis.

“Kemudian kita juga membantu membuatkan LP-nya di SPKT sebagai bahan untuk diteruskan ke Polda Kalteng,” tandasnya.(BR/*)

Share :

Baca Juga

Lamandau

Jelang Idul Fitri, Pemkab Lamandau Pantau Ketersediaan Bahan Pokok

Daerah

Perlu Sinergitas dalam Penanganan Narkoba

Lamandau

5 PSK dan Germo Prostitusi Lamandau Diadili

Lamandau

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Vaksin Binda Kalteng

Lamandau

Verifikasi Faktual KPU, Tanpa Diawasi PPL Sah, Lantaran Belum Dilantik

Daerah

Pungutan Retribusi TKA Terkendala Perda

Lamandau

Momentum Penurunan Stunting di Lamandau

Hukum Kriminal

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim