

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar paripurna pengumuman usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota, Rabu (09/08/2023). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Wahid Yusuf itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Fairid Naparin dan Wakilnya Umi Mastikah.
Rapat paripurna usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota sebenarnya dilaksanakan beberapa hari lalu, namun mengalami penundaan. Bahkan rapat paripurna baru bisa dilaksanakan sore hari.
Wakil Ketua I Wahid Yusuf menyampaikan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Sekaligus menindaklanjuti surat menteri dalam negeri.
Wahid menyebutkan, usulan pemberhentian kepala daerah harus disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam rapat paripurna ini, izinkan kami atas nama lembaga DPRK mengumumkan usulan pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah Kota Palangka Raya,” kata Wahid.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat kepada gubernur dan DPRD kota untuk mengusulkan nama-nama calon Penjabat (PJ) wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada 23 Agustus 2023. (ran)