PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/08/2023) siang.
Pelimpahan dilakukan atas pertimbangan terjadinya perkara yang merugikan negara Rp11 miliar terjadi di Kalteng.
Pelimpahan berkas perkara terhadap Bem Brahim yang merupakan mantap bupati Kapuas beserta istri itu dilakukan tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa satu Ben Brahim dan terdakwa dua Ary Egahni, ke PN Palangka Raya,” kata JPU KPK Zaenurofiq.
Zaenurofiq menjelaskan, ada dua alasan yang membuat KPK melimpahkan berkas perkara kepada PN Palangka Raya. Pertama TKP terjadi Kabupaten Kapuas dan waktu terjadinya tindak pidananya juga berada dalam wilayah hukum Kalteng.
Informasinya, Ben Brahim akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan Ary Egahni akan dilimpahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya. Saat persidangan nanti, KPK juga telah menyiapkan JPU yang berjumlah 15 orang.
Seperti diketahui, Ben Brahim dan istri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Maret 2023. Selama menjabat sebagai bupati, Ben Brahkm diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah. Selain itu ada juga yang berasal dari pihak swasta.
“Adapun dari pihak swasta, Ben diduga menerima uang terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sementara untuk Ary Egahni yang menjadi anggota DPR RI diduga memerintahkan beberapa kepala OKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk uang dan barang mewah.
Fasilitas dan uang digunakan Ben Brahim untuk keperluan pemilihan bupati hingga pemilihan gubernur tahun 2020. Sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemiliha legislatif pada 2019 termasuk membayar dua lembaga survei nasional. (ran)