Home / Metro Palangka Raya

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:05 WIB

Berkas Perkara Ben dan Istri Dilimpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya

JPU KPK Zaenurofiq saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (10/8). (Foto : Rangga)

JPU KPK Zaenurofiq saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (10/8). (Foto : Rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/08/2023) siang.

Pelimpahan dilakukan atas pertimbangan terjadinya perkara yang merugikan negara Rp11 miliar terjadi di Kalteng.

Pelimpahan berkas perkara terhadap Bem Brahim yang merupakan mantap bupati Kapuas beserta istri itu dilakukan tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa satu Ben Brahim dan terdakwa dua Ary Egahni, ke PN Palangka Raya,” kata JPU KPK Zaenurofiq.

Baca Juga :  Dua Mobil Terlibat Tabrakan di Jembatan Tumbang Nusa, Dua Orang Kritis 

Zaenurofiq menjelaskan, ada dua alasan yang membuat KPK melimpahkan berkas perkara kepada PN Palangka Raya. Pertama TKP terjadi Kabupaten Kapuas dan waktu terjadinya tindak pidananya juga berada dalam wilayah hukum Kalteng.

Informasinya, Ben Brahim akan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan Ary Egahni akan dilimpahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya. Saat persidangan nanti, KPK juga telah menyiapkan JPU yang berjumlah 15 orang.

Seperti diketahui, Ben Brahim dan istri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Maret 2023. Selama menjabat sebagai bupati, Ben Brahkm diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah. Selain itu ada juga yang berasal dari pihak swasta.

Baca Juga :  Simpan Satu Paket Sabu, Warga Menteng Diringkus Polisi

“Adapun dari pihak swasta, Ben diduga menerima uang terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Sementara untuk Ary Egahni yang menjadi anggota DPR RI diduga memerintahkan beberapa kepala OKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk uang dan barang mewah.

Fasilitas dan uang digunakan Ben Brahim untuk keperluan pemilihan bupati hingga pemilihan gubernur tahun 2020. Sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemiliha legislatif pada 2019 termasuk membayar dua lembaga survei nasional. (ran)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Warga Semarang Tergeletak Pingsan di Kamar Hotel

Metro Palangka Raya

BI Tingkatkan Pemahaman Pelajar Hadapi Era Digitalisasi

Metro Palangka Raya

Ponsel Dalam Tas Raib Digasak Maling 

Hukum Kriminal

Jalankan Bisnis Sabu, Kokom Terancam Hukuman Mati

Metro Palangka Raya

Terpeleset Saat Bercanda, Bocah SD Tewas Terjatuh

Metro Palangka Raya

KPU Kalteng Gelar Nonbar Film Suara April

Metro Palangka Raya

Sempat Kabur, Bandar Judi Togel Dibekuk Polisi

DPRD Kota

Peserta Didik Harus Tetap Semangat Puasa Ramadan