Wiyatno Pimpin Rapat Paripurna Penetapan PAW Suhardi 

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno saat membacakan sambutannya ketika digelar rapat paripurna penatapan PAW Anggota DPRD Kalteng Suhardi, di Aula DPRD setempat, Selasa (4/7). (Foto : Fahri)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno resmi menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalteng H. Suhardi, S.Ag. menggantikan Andina Thresia Narang yang sebelumnya mengundurkan diri.  Penetapan ini dilakukan saat digelarnya rapat paripurna di Aula DPRD Kalteng, Selasa (4/7/2023).

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.62-3778 Tahun 2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Saudara Andina Thresia Narang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kalteng pada masa bakti 2019-2024. Namun yang bersangkutan menyatakan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kalteng terhitung sejak 14 April 2023 lalu.

“Sesuai surat Ketua DPD PDIP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1161/IN/DPD-PDI P.62/V/2023 Tanggal 8 Mei 2023 Perihal Pengajuan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Fraksi PDIP, mengusulkan H. Suhardi, S.Ag sebagai Pengganti Antar Waktu,” kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno saat membacakan sambutannya.

Selain itu lanjut dia, berdasarkan Berita Acara KPUD Kalteng Nomor 164/PY.03.1-BA/62/V/2023 Tanggal 9 Mei 2023 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kalteng Hasil Pemilu 2019.

<

“Saudara H. Suhardi, S.Ag memenuhi persyaratan Sebagai PAW Anggota DPRD Kalteng menggantikan Saudari Andina Thresia Narang,” ucapnya. (Fahri)

Berita Terkait