Wagub Kalteng Sampaikan Pidato Pengantar Terhadap 4 Raperda 

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat menyampaikan pidato pengantar Gubernur Kalteng di rapat paripurna di Aula DPRD Kalteng, Selasa (4/7). (Foto : Fahri)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 rancangan  peraturan daerah (Raperda) saat digelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, bertempat di Aula DPRD Kalteng, Selasa (4/07/2023). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno.

Empat raperda dimaksud yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022.

Edy Pratowo mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan bagaimana pengelolaan suatu BUMD itu sendiri.

“Tentunya, pemerintah daerah harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan Undang-Undang ini,” kata Edy saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng.

Edy menjelaskan, pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam PP Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014.

“Kami percaya bahwa apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD kita yang telah ada. BUMD juga diharapkan dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui kerberlangsunan dan pengembangan usaha juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD,”ujar Edy.

Kemudian, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, lanjut Edy, perlu dilakukannya perubahan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yang diharapkan peran sebagai motor penggerak perekonomian daerah bisa terwujud.

“Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur perlu menyesuaikan dan mengubah bentuk badan hukum menjadi Perseroda, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah,”bebernya.

Sementara terkait dengan pelaksanaan penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, ia mengungkapkan pelaksanaan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

“Dengan hasil yang dinyatakan BPK RI Perwakilan Kalteng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga sejak tahun 2014 sampai 6 dengan 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama sembilan tahun,” tandasnya.

Rapur tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak dan Jimmy Carter, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Pimpinan Bank Indonesia beserta Pimpinan Perbankan/BUMD/Perusda Kalteng, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng. (fahri)

Berita Terkait