TPU Perlu Penataan dan Perhatikan Tata Ruang

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita meminta pihak terkait dalam hal ini pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Palangka Raya agar memperhatikan tata ruang dan kerapian pemakaman. Hal ini agar mempermudah dalam pengelolaan serta kenyaman bagi peziarah.

“Tata ruang dan kerapian pemakaman yang ada di sejumlah tempat di Kota Palangka Raya ini, mesti diperhatikan oleh pihak pengelola,” kata  Ruselita, Minggu (23/7/2023).

Ia mencontohkan TPU di Km 12 Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. TPU di lokasi tersebut terlihat lebih tertata dan dikelola rapi oleh pihak pengelolanya.

“Saya rasa TPU Km 12 Palangka Raya bisa menjadi percontohan. Terutama terkait penataan dan pengelolaan pemakaman,” ucapnya.

<

Perlu diketahui lanjut dia, saat ini Pemko Palangka Raya tengah menyusun raperda terkait pemakaman atau penataan TPU, sebagai acuan bagi para pengelola untuk memperhatikan regulasi perizinan dan penyediaan tempat pemakaman. Baik TPU milik pemerintah maupun TPU swadaya masyarakat.

Dalam regulasi itu juga diatur terkait lokasi pemakaman, jauh dari kompleks perumahan atau perkampungan masyarakat.

“Mengingat wilayah Kota Palangka Raya masih luas, jadi sangat memungkinkan kompleks pemakaman dibuat tempat dan area khusus, dengan catatan harus rapi. Di samping tertata rapi dan dikelola dengan baik, TPU harus memperhatikan kapasitas serta mengutamakan tata ruang. Karena itu penyediaan TPU harus melalui perencanaan yang baik,”tandasnya. (asro)

<

Berita Terkait