KUALA KAPUAS, Kaltengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menggelar rapat Paripurna ke V tahun 2023, yang berlangsung diruang rapat, DPRD setempat, Senin (31/7/2023).
Hasil keputusan rapat menolak laporan pertanggungjawaban APBD 2022 pada OPD Dinas PUPR-PKP Kapuas, dan merekomendasikan untuk dilakukan audit BPK dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH).
Penolakan lembaga legislatif itu terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan pada program Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022 lalu, yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.
Rapat Paripurna DPRD Kapuas ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kapuas.
Dari Eksekutif hadir Plt. Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, Sekda Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si.,dan sejumlah kepala OPD. serta unsur Forkopimda Kapuas.
Anggota DPRD Kapuas, Berinto saat membacakan rekomendasi dewan menyampaikan bahwa pihak legislatif telah melalui berbagai rangkaian rapat di DPRD Kabupaten Kapuas, sehingga berdasarkan hasil pengawasan dewan, berfokus pada sejumlah kegiatan pada OPD dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas.
Berinto yang menjadi fokus perhatian DPRD Kapuas adalah program kegiatan yang alokasi anggarannya cukup besar yaitu pada Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, dan keputusan dewan menolak.
“Terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian jajaran DPRD Kapuas, diantaranya program Multiyears atau kegiatan tahun jamak,”ujarnya.
Program pembangunan rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas yang belum fungsional dan dipertanyakan manfaatnya dengan menelan anggaran sekitar Rp. 63 miliar, namun bangunan belum rampung sampai berakhirnya masa pekerjaan.
” Pengerjaan ruas jalan Mantangai-Timpah untuk paket 1, Katunjung-Tanjung Kalanis dengan pagu anggaran kurang lebih 95 Milyar, juga tidak tuntas. Lalu, untuk Paket 2 Mantangai-Katunjung dengan pagu anggaran kurang lebih 96 milyar, juga sama halnya. Demikian juga dengan beberapa paket Reguler lainnya.”paparnya.
“Berdasarkan poin tersebut, DPRD Kapuas menolak laporan pertanggungjawaban APBD 2022 pada dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas,” tegas Berinto.
Karena itu lanjut Berinto pihaknya merekomendasi kan beberapa hal yakni disarankannya dilakukan audit khusus oleh BPK dan audit-audit lainnya, serta disarankannya untuk melaporkan kepada APH sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Kapuas.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah kepada wartawan usai rapat paripurna mengtakan, bahwa pihaknya meminta kepada Plt. Bupati Kapuas untuk menyampaikan hasil rekomendasi dewan kepada aparat penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.
“Rekomendasi tersebut ditunggu sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Kapuas.” tegas Ardiansah.
Ardiansyah menjelaskan, sebagaimana didengarkan bersama dalam Paripurna, Dewan menolak sebagian laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022, dan merekomendasikan beberapa hal seperti yang disampaikan. (sofyan)