JAKARTA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda se-Indonesia berhasil mengungkap 719 kasus TPPO. Dari ratusan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 2.191 korban.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, 719 kasus itu berhasil diungkap dalam kurun waktu 5 Juni-26 Juli 2023.
“Dari 719 laporan, penyidik berhasil menangkap 860 tersangka,” ungkapnya saat konferensi pers di Mabes Polri Kamis, (27/7/23).
Terkait modus kejahatan para tersangka, lanjut dia, dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi yang terbanyak dengan jumlah 484 kasus.
“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 216 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 9 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 54 kasus,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Karopenmas menyampaikan pesan Jenderal Sigit selaku Kapolri, agar masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Jenderal Sigit meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (ari)