Home / Hukum Kriminal / Nasional

Senin, 17 Juli 2023 - 12:05 WIB

Polisi Ungkap Transaksi Sabu Dikemas dalam Bungkus Kopi

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto saat memberikan keterangan kepada awak media, di Mapolda setempat, Senin (17/7). (Foto : Humas Polda Metro Jaya)

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto saat memberikan keterangan kepada awak media, di Mapolda setempat, Senin (17/7). (Foto : Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar peredaran sabu yang dikemasi teh China dan kopi impor dari Amerika, dengan total seberat 36 kilogram (kg). Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial RB alias Robi (38).

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto mengatakan, pengungkapan kasus ini sejak akhir Juni 2023 lalu, berawal saat Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu oleh seseorang berinisial RB alias Robi. Pelaku biasanya melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang atau Depok.

Baca Juga :  Brigjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Kapolda Kalteng

Selanjutnya tim pada 1 Juli 2023 dini hari melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target Robi yang saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat, seorang diri. Dalam pengamatan tersebut tim melihat Robi seperti menunggu dan akan melakukan transaksi dengan seseorang.

“Sekitar pukul 05.50 WIB, atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku RB alias Robi ini,” kata Kapolda kepada awak media, Senin (17/7/23).

Baca Juga :  Tim Satgas ll Pencegahan Covid-19 Ditsamapta Polda Kalteng Gencar Sosialisasi

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam penggeledahan mobil yang dikendarai oleh pelaku ini lanjut Kapolda, ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi Merk Bluebeard, yakni merk dari Amerika, berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian saat di interogasi pelaku mengaku ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti.

Atas perbuatannya, Robi dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (arif)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ransiki Papua Barat Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo

Nasional

PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik 6,17 Persen Tahun 2022

Metro Palangka Raya

PLN Gagas Program Pengembangan Start Up Elevation

Daerah

Polisi Bekuk 5 Tersangka, Setengah Kilogram Sabu Disita

Nasional

Gunung Merapi Alami Deformasi

Hukum Kriminal

Terjebak di Atas Plafon, Pencuri Dikepung Polisi

Nasional

Jokowi Lepas Keberangkatan Atlet Indonesia ke SEA GAMES Kamboja

Hukum Kriminal

Dugaan Salah Tangkap, Polres Lamandau Akui Telah Lakukan Tindakan Sesuai SOP