Home / Hukum Kriminal / Nasional

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:07 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (18/7/23). (Foto : istimewa)

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (18/7/23). (Foto : istimewa)

LUMAJANG, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Lumajang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi dengan total mencapai 10 ton dan menangkap seorang perempuan berinisial HN (54) warga Desa Kalibendo yang diduga menyimpang dalam menjual pupuk bersubsidi.

“Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton jenis urea dan phonska beserta sopir dan pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Kalibendo, Pasirian,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada awak media, Selasa (18/7/23).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktik Oplosan Gas Elpiji 3 Kg

Kapolres menjelaskan, para petani setempat belakangan terakhir mengeluh kepada kepala desa setempat karena mereka kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan saat mencari di tingkat agen dan kios pupuk selalu tidak ada, padahal sebelumnya distribusi pengiriman selalu lancar.

“Tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukannya dan bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Kapolres.

Kemudian tersangka ini lanjut dia, menjual urea dengan harga Rp150 ribu per kuintal, padahal HET pupuk bersubsidi sebesar Rp112.500 per kuintal untuk urea, sedangkan pupuk phonska Rp115.000 per kuintal.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia Raya Diringkus Polisi

Atas perbuatananya pelaku dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. (arif)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Kapolda Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Polsek Jekan Raya

Nasional

Usai Diperiksa, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Ditahan Polisi

Nasional

Korlantas Polri Usul Penghapusan BBNKB dan Pajak Progresif

Hukum Kriminal

Polres Kobar Bagikan 2 Ton Beras Kepada Warga Terdampak Covid-19

Hukum Kriminal

BRN Siap Basmi Pelaku Penggelapan Rental Mobil

Nasional

Menkominfo Dorong Peningkatan Koordinasi Serta Percepatan Distribusi STB

Nasional

Empat Kabupaten di Kalteng Masuk ASO

Hukum Kriminal

Gerebek Basis Narkoba, Polisi Ditembak Gas Air Mata