Kian Meresahkan, Pengendara Knalpot Brong Diciduk Polisi 

PENERTIBAN – Seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong ketika terjaring penertiban, Senin (31/7). (Foto : Rangga)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Penggunaan knalpot racing atau brong oleh sebagian kalangan pemuda pengendara motor di Kota Palangka Raya mulai kembali menjamur. Mengingat penggunaan knalpot brong memang dilarang, Satlantas Polresta Palangka Raya kemudian gencar melakukan penertiban.

“Operasi penertiban yang dilakukan setelah banyaknya laporan atau keluhan dari masyarakat,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Salahiddin, Senin (31/07/2023) sore.

Menurut Salahiddin, pihaknya bergerak cepat melaksanakan patroli simpatik melalui patroli-patroli dengan sasaran roda dua menggunakan knalpot brong. Patroli dilakukan sepanjang jalan-jalan protokol seperti Yos Sudarso, A Yani, S Parman dan DI Panjaitan.

“Sejal pukul 16.00 WIB, petugas bergerak melaksanakan patroli yang bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong,” ucapnya.

<

Hasilnya sejumlah motor yang menggunakan knalpot brong berhasil dijaring. Mereka diberikan teguran teguran tertulis dan surat pernyataan untuk bersedia melepas hingga tidak mengulangi.

“Penindakan masih kami terapkan secara humanis dengan harapan adanya efek jera. Knalpot brong yang kami sita nantinya akan dimusnahkan,” tegasnya. (ran)

<

Berita Terkait