Kedapatan Bawa Sabu, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan anggota Satlantas Polresta Palangka Raya. (Foto : istimewa)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AB (52) tak berkutik saat diciduk anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat mengendarai mobil Ayla Nopol DA 1673 JL di ruas Jalan Tjilik Riwut KM 38.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat  297,95 gram yang sebelumnya sempat dibuang pelaku saat diperiksa.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas AKP Salahiddin mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal saat anggota Pos Lantas Tjilik Riwut Kilometer 38 melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan yang melintas.

Saat itu anggota melihat pelaku menunjukan gerak gerik mencurigakan dengan membuang satu bungkus plastik berwarna hitam ke samping mobil. Melihat ini, anggota langsung memeriksa pelaku, dan mengecek plastik hitam yang dibuangnya tersebut.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, rupanya kantong plastik warna hitam yang dibuang pelaku berisikan 3 paket sabu. Saat itu juga pelaku langsung diamankan kemudian temuan ini langsung dikordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk ditangani lebih lanjut,”ujar Salahiddin. (asro)

Berita Terkait