PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (24/7/2023).
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Paripurna ke-7 yang telah dilaksanakan dan melalui serangkaian proses pembahasan mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi dan laporan Banggar DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Agenda Rapur kali ini yakni mendengarkan laporan hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Kalteng, yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kalteng dalam rangka membahas Raperda Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Prov. Kalteng terhadap Raperda Prov. Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng mengatakan, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda yang digelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efesien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dengan Persetujuan bersama Raperda ini diharapkan, akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng, yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan rekomendasi DPRD yang telah membantu melaksanakan pembahasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, mulai dari pembahasan Tim Pansus maupun di Komisi-komisi, harmonisasi Banggar sampai dengan finalisasi.
“Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan guna meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang”,ujar Edy.
Selanjutnya dengan disetujuinya Raperda Pertanggangjawaban Pelaksanaan APBD untuk dapat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 maka selanjutnya Raperda tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kalteng. (asro)