PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebanyak 36 desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mengikuti Pilkades serentak yang akan dilaksanakan Oktober 2023 mendatang. Bahkan, saat ini tahapan pelaksanaan Pilkades serentak ini sudah mulai berlangsung.
Hal ini diakui, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Yudhi Hudaya. Menurutnya, tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 sudah berjalan, dan tanggal pelaksanaan pencoblosan sudah disepakati.
“Terkait Pilkades pelaksanaan pencoblosan direncanakan dan sudah disepakati dalam tahapan pada 26 Oktober 2023. Saat ini proses sudah berjalan,” kata Yudhi Hudaya, Selasa (4/7/2023).
Yudhi menjelaskan, untuk mempersiapkan itu, pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk panitia Pilkades serentak di masing-masing kecamatan. Bimtek dilakukan guna membekali panitia sebelum masa penjaringan bakal calon kades.
“Panitia pemilihan tingkat desa sudah terbentuk dan sudah dilantik, untuk bersiap melaksanakan Pilkades serentak,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam Pilkades tahun ini ada beberapa perubahan persyaratan sebagai bakal calon Kades, diantaranya penetapan batas usia minimal dan maksimal yang diatur dalam regulasi terbaru.
“Untuk batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara untuk jumlah bacalon Kades minimal 2 calon dan maksimal 5 calon,”tandasnya. (ari)