PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Menyikapi terkait adanya laporan masyarakat yang mempermasalahkan pengadaan seragam sekolah di Kota Palangka Raya, turut menyita perhatian dari kalangan dewan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya optimal melakukan pengawasan dalam hal pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru.
“Pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menegaskan agar sekolah jangan berbisnis seragam anak didik baru. Maka itu dalam proses penerimaan peserta didik baru ini harus disertai pengawasan,”ungkap Sigit, Sabtu (8/7/2023).
Terlepas dari itu lanjut dia, apabila sekolah ingin membantu seragam sekolah sebenarnya bisa saja, dengan catatan ada kesepakatan ataupun tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid. Hal ini wajar karena sekolah ingin ada keseragaman pakaian sekolah bagi peserta didik.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah pasal 12 ayat (2) menyebutkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Itu artinya sekolah bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah. Justru sebaliknya, sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu. Sedangkan bagi orang tua yang mampu, sekolah cukup memberikan contoh, selanjutnya orang tua dapat menjahit atau pengadaan sendiri,” jelas Sigit.
Sigit mengharapkan ada pengawasan melekat dan evaluasi dari Dinas Pendidikan, dengan tujuan tidak terjadi masalah dalam penerapannya disetiap sekolah. (asro)