Home / Hukum Kriminal / Lamandau

Senin, 24 Juli 2023 - 12:18 WIB

Cekcok, Suami Tega Bunuh Istri Siri dengan Pisau

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menayakan motif tersangka membunuh istrinya. (Foto : Bintang Rahmadi)

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menayakan motif tersangka membunuh istrinya. (Foto : Bintang Rahmadi)

NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Cekcok rumah tangga berujung pembunuhan terhadap istri terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Tersangka pembunuhan, H (33) tega menghabisi nyawa istri sirinya M (46) dengan sebilah pisau hanya karena ucapan korban yang menyakiti hati pelaku.

Kasus pembunuhan sadis ini diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa kasus ini dilakukan oleh tersangka pada tanggal 16 Juli 2023 sekitar 19.00 WIB.

“Kronologi kejadian peristiwa ini bermula ketika tersangka H pulang ke rumah, saat memanggil istri (korban) berulang kali tidak dibukakan pintu, akhirnya tersangka masuk ke rmh melalui jendela,” ungkap Kapolres Bronto dalam press release yang digelar di aula Reskrim Polres Lamandau, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga :  Lima Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Kota

Setelah masuk kerumah, lanjut Kapolres, tersangka melihat istrinya (korban) keluar dari kamar anak  kemudian berdiri sambil melotot mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka hingga percekcokan dalam rumah tanggapun terjadi.

“Kemudian tersangka berjalan ke dapur dan mengambil sebuah pisau, tanpa berpikir panjang, tersangka kembali mendatangi istrinya dan mengayunkan pisau ke badan istrinya berulang-ulang kali. Kurang lebih 10 kali tersangka menusuk tubuh korban hingga tersungkur, setelah korban jatuh dengan posisi tertelungkup, tersangka menancapkan pisau ke punggung korban,” beber Kapolres.

Bronto Budiyono menambahkan, setelah melihat istrinya bersimbah darah dan sudah tidak bergerak,  kemudian tersangka keluar rumah melalui jendela dan mendatangi tetangganya berinisial I.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemkab Lamandau Pantau Ketersediaan Bahan Pokok

“Tersangka meminta tetangganya (I) untuk melihat istrinya masih hidup atau tidak, kemudian meminta diantarkan ke Pospol, sesampainya di Pospol Menthobi Raya, tersangka langsung diamankan,” sebutnya.

Kapolres Lamandau menegaskan, atas perbuatannya, tersangka H (33) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara itu, tersangka H (33) saat diwawancarai mengaku menyesali perbuatannya dan tidak punya niat menghabisi nyawa istrinya. “Saya tersinggung dengan perkataan istri saya, saya tidak berniat membunuhnya, saya tidak bisa mengendalikan emosi, saya menyesal,” ujarnya.(BR/*)

Share :

Baca Juga

Lamandau

MPLS Harus Menyenangkan Bagi Siswa

Lamandau

Pemkab Lamandau Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lamandau

Dua Pekan Kakek Eren Belum Juga Ditemukan

Hukum Kriminal

Kobar, Kotim dan Palangka Raya Daerah Terbanyak Peredaran Narkoba

Hukum Kriminal

Amankan Pemilu, Polres Bakal Gelar Sispamkota

Lamandau

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Lamandau Gelar Apel Siaga

Lamandau

Video Perundungan Murid SD di Lamandau Viral

Lamandau

Palak Sopir Truk, Dua Remaja di Lamandau Diringkus Polisi