PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka menekankan agar biaya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palangka Raya tidak memberatkan orang tua siswa.
“Biaya penerimaan peserta didik baru, baik sekolah negeri maupun swasta, jangan sampai memberatkan orang tua,” kata Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Jumat (14/7/2023).
Sigit mencontohkan biaya seperti pengadaan seragam, menebus buku dan biaya lainnya yang mewajibkan orang tua peserta didik untuk membayarkannya, jangan sampai memberatkan.
Bahkan bila perlu kata dia, pemerintah dapat mengambil sebuah kebijakan, bagi warga yang kategori tidak mampu.
“Bisa dipahami untuk sekolah swasta sejauh ini memang sudah beda kebijakannya, tidak sama dengan sekolah negeri. Karena untuk swasta manajemennya yayasan. Kendati demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan meskipun sifatnya hanya sebatas imbauan,”ujarnya.
Meski sifatnya hanya imbauan, lanjut Sigit, pemerintah punya kewenangan untuk mengendalikan, agar jangan sampai biaya sekolah terlalu membebankan orang tua.
Terlepas dari itu semua pihaknya menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dapat terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Sebut saja terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru agar tidak memberatkan.
Mengingat dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian Permendikbud Nomor 50/2022 tentang pakaian seragam sekolah, dijelaskan bahwa peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah maka pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. (asro)