Sudah Menjalani Hukuman, Caleg Deddy Faizal Bisa Ikut Pileg 2024

Bacaleg DPRD Kalteng I Deddy Faizal.

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Berdasarkan surat keterangan Polda Kalteng Nomor :19-0078049, menerangkan bahwa Nama Deddy Faizal Tempat Tanggal Lahir Talingke 12 Januari 1971, Jalan Cempaga Buang Gang Famili No.99 RT.014.Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

“Menyatakan yang bersangkutan pernah divonis dalam perkara ‘penipuan’ melanggar pasal 378 dan sudah menjalani vonisnya di rutan Kasongan, ” kata Direktur Intelkam Polda Kalimantan Tengah Ajie Indra Dwi Atma.

Ia menjelaskan, surat keterangan ini diberikan berhubungan dengan pemohon untuk maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Kalteng I .Kemudian Surat keterangan tidak sebagai terdakwa Nomo: 21/SK/HK/03/2023/PN Ksn, Ketua Pengadilan Negeri Kasongaj menerangkan bahwa : Deddy Faizal Tempat Tanggal Lahir Talingke 12-01-1971, Alamat Jalan Cempaga Buang Gg Famili No.09 RT.15.RW.000 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan menerangkan bahwa bersangkutan, tidak sedang menjalani hukuman pidana. Ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Kasongan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam perkara tindak pidana ‘ penipuan’ perkara nomor 12/Pid.B/2014/PN.KSN, Banding Nomor 43/Pid.B/2014/PT PLK, dan kasasi Nomor 43/PID/2014/PT.PR.

“Surat keterangan ini dibuat sebagai persyaratan Bacaleg DPRD Provinsi Kalteng I.” jelas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Guntur Nurjadi, SH, Kamis (8/6).

Sementara Deddy Faizal membenarkan, bahwa dirinya pernah tersandung masalah hukum tindak pidana pasal 378 dalam kasus penipuan. Namun perkara kasus tersebut sudah divonis inkrah dan telah hukumannya dijalaninya sampai selesai hingga ia dibebaskan Pengadilan Negeri Kasongan.

“Benar saya telah menjalani hukuman atas kasus yang didakwaan pada tahun 2004 lalu, karena vonisnya hanya selama 3 bulan 10 hari.  Saat ini saya sudah bebas dari dengan bukti surat dari Pengadilan Negeri Kasongan. Hal ini saya utarakan sebagai syarat Bacaleg DPRD Provinsi Kalteng I .”ujar Deddy Faizal. (Isnaeni)

Berita Terkait