Home / Hukum Kriminal / Nasional

Sabtu, 10 Juni 2023 - 09:23 WIB

Polisi Bekuk 6 Komplotan Pelaku TPPO Spesialis ABG

Keenam pelaku saat diamankan di Mapolres Sukabumi, ketika ekspos kasusnya, Jumat (9/6). (Foto : Humas Polres Sukabumi)

Keenam pelaku saat diamankan di Mapolres Sukabumi, ketika ekspos kasusnya, Jumat (9/6). (Foto : Humas Polres Sukabumi)

SUKABUMI, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi berhasil meringkus enam komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

“Enam tersangka ini berinisial BS (31) warga Kota Bogor, FF (21) warga Kota Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) dan FB (38) asal Kota Batam serta RI (63) warga Kabupaten Sukabumi. Mereka mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir dari laman antaranews, Jumat (9/6/23).

Baca Juga :  Ini Sosok Pahlawan Kesehatan Indonesia

Dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Delapan korban ini berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19) dan A (17).

“Modus yang dilakukan para tersangka untuk memikat para korbannya ini dengan cara mengiming-imingi pekerjaan di sebuah kafe dengan upah yang besar, sehingga para korban pun merasa tertarik,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, para korban ini dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) serta pelayan pijat plus-plus. Delapan korban tersebut kemudian dipisah seperti ada yang dibawa ke Batam, Bekasi dan Bogor serta ada juga yang di Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Diringkus Polisi

“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatanya ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta. (arif)

Share :

Baca Juga

Nasional

Culik Istri Nasabah, 4 Debt Collector Diringkus Polisi

Lintas Kalimantan

PLN Tekankan Kolaborasi Pengembangan APG

Hukum Kriminal

BNNP Kalteng Musnahkan 2,9 Gram Sabu

Nasional

Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Pil Ekstasi dari Belanda

Metro Palangka Raya

PLN Electric Run 2024 Diminati, Slot Early Bird Ludes Terjual

Hukum Kriminal

Tim Raimas Back Bone Gagalkan Aksi Balap Liar

Hukum Kriminal

IRT Tertangkap Basah Mencuri di Warung Sembako

Nasional

Densus 88 Tangkap Penjual Senjata Airgun ke ZA