

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng gencar mensosialisasikan Perda dan Pergub Kalteng tentang pengendalian karhutla kepada masyarakat.
“Kalteng saat ini sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian karhutla. Perda dan pergub ini perlu disosialisasi secara masif oleh pemda melalui pihak-pihak terkait dari atas hingga bawah,” kata Sengkon kepada sejumlah awak media, Sabtu (3/6).
Menurut Sengkon, kedua perda dan pergub ini perlu disosialisasi secara masif karena sampai sekarang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan perda dan pergub tersebut. Padahal itu penting dan merupakan payung hukum bagi masyarakat khususnya para peladang.
“Karena kurangnya sosialisasi jadi banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Padahal perda dan pergub ini penting sebagai landasan atau payung hukum bagi masyarakat khususnya peladang. Dimana di dalamnya sudah diatur secara terperinci terkait aturan serta syarat membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi secara masif masyarakat dapat lebih mengetahui keberadaan perda dan pergub Kalteng tersebut, sehingga karhutla yang kerap terjadi di wilayah provinsi ini dapat ditekan dengan maksimal. (asro)