KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Ulah bejat oknum guru agama berinisial BJ (48) yang tega mencabuli muridnya yang masih berusia dibawah umur di Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan, berakhir di ruang tahanan Mapolres Seruyan. Ia dijebloskan ke ruang tahanan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksinya dengan beberapa modus terhadap para korban.
Hal ini karena pelaku kerap memegang bagian-bagian tubuh atau organ sensitif dari korban yang tidak sepatutnya dilakukan bagi seorang dewasa apalagi yang bukan orang tuanya. Perbuatan keji tersebut sering dilakukan pelaku saat jam pelajaran berlangsung.
“Dari pengakuan pelaku, saat dimintai keterangan modusnya melakukan perbuatan cabul tersebut dengan tujuan ingin merasakan bentuk perkembangan atau tumbuhnya organ sensitif dari para korban tersebut,”ujar Kapolres.
Untuk diketahui, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Seruyan dan pihak kepolisian setempat masih terus mendalami kasus ini.
Atas perbuatanya ini pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) ysitu setiap orang yang melangga ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun) dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (dri)