Home / Seruyan

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:20 WIB

Oknum Guru Agama Cabul Diringkus Polisi, Ini Modusnya

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow saat mengintrogasi pelaku saat digelar press release di Mapolres Seruyan, Rabu (14/6). (Foto : adri)

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow saat mengintrogasi pelaku saat digelar press release di Mapolres Seruyan, Rabu (14/6). (Foto : adri)

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Ulah bejat oknum guru agama berinisial BJ (48) yang tega mencabuli muridnya yang masih berusia dibawah umur di Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan, berakhir di ruang tahanan Mapolres Seruyan. Ia dijebloskan ke ruang tahanan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksinya dengan beberapa modus terhadap para korban.

“Ada beberapa modus yang dilakukan pelaku ini kepada para korban, sehingga anak-anak yang menjadi korban itu merasa khawatir, takut, bahkan ada yang tidak berani sekolah apabila ada jam pelajaran oknum guru ini,” kata Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Seruyan, Rabu (14/6).

Hal ini karena pelaku kerap memegang bagian-bagian tubuh atau organ sensitif dari korban yang tidak sepatutnya dilakukan bagi seorang dewasa apalagi yang bukan orang tuanya. Perbuatan keji tersebut sering dilakukan pelaku saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Juga :  Seruyan Target Penghematan Anggaran Hingga 30 Persen

“Dari pengakuan pelaku, saat dimintai keterangan modusnya melakukan perbuatan cabul tersebut dengan tujuan ingin merasakan bentuk perkembangan atau tumbuhnya organ sensitif dari para korban tersebut,”ujar Kapolres.

Untuk diketahui, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Seruyan dan pihak kepolisian setempat masih terus mendalami kasus ini.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Bagikan Beras 900 Ton Bagi Warga Terdampak Covid-19

Atas perbuatanya ini pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) ysitu setiap orang yang melangga ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun) dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.  (dri)

Share :

Baca Juga

Daerah

282 Pendaftar P3K Seruyan Lolos Seleksi Administrasi

Seruyan

Lepas Kendali,Truk CPO Nyungsep ke Bawah Jembatan

Seruyan

Ciptakan Kamseltibcar Lalin, Polres Seruyan Giat Operasi Keselamatan

Seruyan

Pemkab Seruyan Prioritaskan Penyelesaian Ruas Jalan Segintung

Seruyan

Sentrum Ikan di DAS Seruyan, Lili Dibekuk Polisi

Seruyan

Tiga Warga Kalang Tewas Usai Menghirup Gas Beracun

Seruyan

Pengedar Sabu Desa Terawan Dibekuk Polisi

Seruyan

Legislator Seruyan Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi di Pilpres 2019