

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim dan Pemkab Kotim sepakat menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) penetapan desa dan Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Kesepakatan ini ditandai dengan diadakannya penandatanganan raperda tersebut menjadi sebuah perda saat digelarnya rapat paripurna di Aula DPRD Kotim, Senin (19/6).
“Dengan ditandatanganinya persetujuan ini maka selanjutnya akan diserahkan oleh bupati kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi DPRD setempat, seluruh fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem menyatakan menerima dua buah Raperda itu untuk diproses menjadi peraturan daerah.
Ranperda penetapan desa ini dilatarbelakangi masih banyaknya desa belum sesuai perundang-undangan karena desa tersebut telah ada sebelum lahirnya NKRI.
“Ranperda ini juga dilatarbelakangi amanat pasal 116 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dari 168 desa yang ada di Kotim hanya beberapa desa yang penetapannya sesuai perundang-undangan. Desa tersebut lahir dari mekanisme pemekaran sehingga memiliki dasar hukum peraturan daerah. Sehingga perlu payung hukum bagi desa-desa yang belun sesuai itu,”ujar Rinie.
Sementara Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah diajukan atas dasar evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Kotim. (ahmad)