PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total mencapai 1,2 kilogram. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin lansung Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto bertempat di halaman Kantor BNNP setempat, Selasa (20/6/2023).
Agustiyanto mengatakan, dua jenis narkoba tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus, kasus pertama pada bulan Mei lalu, hasil pengungkapan BNNP Kalteng dengan Kantor Bea Cukai Kota Palangka Raya. Dari kasus ini diamankan barang bukti 410,93 gram ganja kering dari pelaku berinusial J berasal dari Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan kasus kedua lanjut dia, hasil pengungkapan dari jaringan sabu Pontianak Kalbar, Dari kasus ini diamankan empat orang pelaku berinisial AA, HM, JP dan DA. Dari para pelaku diamankan total barang bukti sabu seberat 803,24 gram yang ditaruh di dalam kardus berisikan anak ayam.
“Kita terus berupaya untuk memberantas narkoba ini, dengan fight for drug,”tegasnya. (asro)