SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tiga pengedar narkoba jenis sabu berinisial berinisial YD (40), DI (30), dan MR (33) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Ketapang di lokasi berbeda. Ketiganya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu sepekan terakhir.
Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, ketiga pengedar narkoba tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pertama berinisial YD yang saat sedang santai menunggu pembeli di sebuah warung Jalan Moh Hatta.
“Dari tangan YD kami berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat total 0,80 gram,” ujar Riza.
Usai menangkap pelaku ini, pihaknya kemudian kembali melakukan penyelidikan, dan meringkus dua pengedar lainnya DI ditangkap di Jalan Kapten Mulyono saat sedang menunggu pembeli dari tangan pelaku petugas menemukan 4 paket sabu siap edar.
“Setelah itu kita membali mengamankan DI (30). Dari DI ini kita lakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang ini, akhirnya terungkap diperoleh dari MR (33). MR (33) kami ringkus di Jalan H. Ikap dari tangannya ditemukan satu paket sabu,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun penjara. (ahmad)