Home / Pemprov Kalteng

Jumat, 5 Mei 2023 - 12:32 WIB

Serapan Anggaran DBH-DR Diminta Maksimal

Sekda Kalteng Nuryakin saat membuka rekonsialisasi DBH-DR di Aquarius Hotel Jumat (5/5). (Foto : istimewa)

Sekda Kalteng Nuryakin saat membuka rekonsialisasi DBH-DR di Aquarius Hotel Jumat (5/5). (Foto : istimewa)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin membuka resmi Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jumat (5/5/2023).

Sekda dalam sambutannya mengatakan, penggunaan DBH DR saat ini sudah ada perluasan, tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya.

“Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang memiliki Silpa Dana DBH DR terbesar di Indonesia. Sesuai data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH DR definitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1 Triliun lebih, dimana Silpa tersebut di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp 749,9 Milar dan pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp 446,4 Miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Protes TPP Dihilangkan, Ratusan Guru Demo Kantor DPRD Kalteng

Kemudian di tahun 2022 lalu lanjut dia, telah dianggarkan Belanja Sumber DBH DR Pemprov. Kalteng sebesar Rp183,9 Miliar dan realisasi sebesar Rp98,4 Miliar (53,53 %), yang digunakan pada enam Perangkat Daerah.

“Hal ini menunjukkan capaian realisasi yang belum optimal, diharapkan upaya penyerapan anggaran di tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik,” ucap Sekda.

Sekda menambahkan sebagaimana pasal 12 ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021, bahwa untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.

Baca Juga :  Gubernur Dukung Keikutsertaan Kontingen Porwanas Kalteng

“Diharapkan dengan adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR Tahun 2022 ini bisa tercapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian LHK RI terkait realisasi penggunaan anggaran 2022 dan sisa DBH DR akhir Tahun 2022; serapan belanja DBH DR lebih optimal lagi di tahun mendatang dengan perencanaan yang lebih matang,”tandasnya. (asro)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Plt Gubernur Kalteng Kunker ke NTB

Pemprov Kalteng

Kunjungi Kalteng, Mentan RI Tinjau Lahan Pertanian

Pemprov Kalteng

Sekda Kalteng Buka Bimtek SIPD Pelaporan Keuangan

Pemprov Kalteng

Menteri LHK Resmikan Pusat Informasi IPTEK Gambut KHDTK

Pemprov Kalteng

Gubernur Kukuhkan Pengurus Kerukunan Warga Ot Danum Kalteng

Pemprov Kalteng

Kasus Covid-19 di Kalteng, Sembuh 19 Orang dan Konfirmasi Baru 32 Orang

Pemprov Kalteng

Wagub Kalteng Ikuti Rakor Pengembangan Food Estate

Kobar

Gubernur Kalteng Hadiri Pernikahan Jery – Natasha