SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa (Raperda) yang diajukan eksekutif.
Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo mengakui, saat ini pihaknya telah selesai membahas raperda penatapan desa yang sebelumnya diusulkan pihak eksekutif.
“Perlu diketahui, di Kabupaten Kotawaringin Timur ini kita mempunyai desa 168 desa dan di dalamnya ada 15 dusun. Dengan adanya perda ini nanti diharapkan bisa mengakomodir hal itu,” kataHandoyo J Wibowo, Selasa (3o/5).
Handoyo menjelaskan, Raperda tentang penetapan desa telah dibahas melalui rapat kerja Bapemperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penetapannya itu melalui Perda nantinya disusul oleh Peraturan Bupati. Berkaitan adanya permasalahan di lapangan tentang administrasi pedesaan, dengan adanya Perda ini ia berharap permasalahan itu dapat dievaluasi.
“Mana saja desa yang bermasalah kita benahi. Berkaitan dengan adanya wilayah misalnya hak wilayah desa Rubung Buyung diakui oleh desa tetangga kalau nanti sudah ada penetapan desa dan penetapan dusun tidak ada lagi permasalahan,”tandasnya. (ahmad)