NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Mendapatkan laporan dari masyarakat, Anggota Polres Lamandau langsung membongkar dan membakar pondok di lokasi yang diduga digunakan sebagai sarang perjudian di sekitar Jalan Trans Kalimantan KM 32, Desa Liku, Kecamatan Bulik, serta di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Kecamatan Bulik Timur.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Iptu Faisal Firman Gani menyampaikan, setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke tempat yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian.
“Benar, dalam kegiatan tersebut kita melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan negatif dari praktik judi,” ujar Faisal saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Mei 2023.
Faisal menjelaskan, ketika tiba di lokasi yang dimaksud, situasi sepi dan tidak ada aktivitas perjudian perjudian. Polisi hanya mendapati tenda beratapkan terpal di tengah perkebunan sawit. Petugas langsung membongkar dan membakar tenda tersebut agar tidak disalahgunakan dikemudian hari.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian ini, sehingga kami lakukan pembongkaran tenda di lokasi tersebut,” ujarnya.
Faisal menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala serta mendalami dan mencari lagi lokasi lain yang diduga digunakan untuk melakukan praktik perjudian maupun yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Jika menemukan gangguan di tengah masyarakat, silakan untuk melapor ke Polres atau Polsek, kami akan sigap dan siap menindaklanjutinya,” tegas Kasat.(*/BR/fit)