

Dimulai Sejak 17 Mei Hingga 31 Agustus 2023
PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kalteng ke 66, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan membebaskan denda pajak bagi kendaraan bermotor dan bea balik nama serta pajak progresif.
Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalteng No 17 Tahun 2023 tanggal 12 Mei tahun 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo. Menurutnya, tahun ini Gubernur Kalteng membebaskan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II serta pajak progresif kendaraan bermotor.
“Kebijakan pembebasan pajak tersebut diberlakukan sejak tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023,” ungkap Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng ketika membuka secara virtual Kalteng Expo Tahun 2023 di Arena Pameran Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Rabu (17/5).
Karena itu, Edy mengimbau bagi masyarakat Kalimantan Tengah agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang telah lama mati atau menunggak pembayarannya. (Fahri)