PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sejumlah organisasi bidang kesehatan baik itu IDI, PDGI, IBI, dan PPNI, serta IAI mendatangi Kantor DPRD Kalteng, Senin (8/5/2023).
Kedatangan mereka ini untuk beraudensi guna menyampaikan sejumlah aspirasi kepada lembaga legislatif tersebut, terkait masalah perlindungan hukum mereka berkaitan dengan melaksanakan tugas dalam bidang kesehatan.
Kunjungan rombongan ini disambut langsun Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno bersama sejumlah anggota DPRD Kalteng lainnya.
“Ada banyak hal yang disampaikan dari tenaga kesehatan termasuk dokter, diantaranya yakni terkait perlindungan hukum berkaitan dengan tugas mereka dalam dunia kesehatan,”ungkap Wiaytno kepada awak media.
Wiyatno menjelaskan, sejumlah aspirasi yang telah disampaikan itu akan menjadi poin bagi dewan Kalteng dan selanjutkan akan ditindak lanjuti yaitu menyampaikan aspirasi organisasi kesehatan tersebut ke DPR RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Karena ini kegiatan nasional, tidak hanya di Kalteng yakni demo dan audensi yang dilakukan hampir di seluruh Indonesia, mudah-mudahan Senin depan bisa kami sampaikan aspirasi dari para dokter ini ke Komisi 9 DPR RI,” ujar Wiyatno.
Disamping itu lanjut dia, berkaitan dengan layanan kesehatan di wilayah Kalteng, memang sampai saat ini terus menjadi perhatian serius pihaknya bersama dengan Pemprov Kalteng.
“Harapan bagi Kalteng layanan kesehatan juga semakin bagus. Kami juga sangat peduli dengan peningkatan kesehatan di Kalteng, pada tahun ini menggangarkan untuk pembangunan rumah sakit tipe B di Hanau Seruyan, hampir Rp200 miliar, kami harapkan 2023 gedung selesai sehingga bisa digunakan bagi peningkatan layanan kesehatan,”bebernya.
“Kami juga berharap bahwa baik dokter dan pelayanan kesehatan tidak hanya menuntut hak tapi juga bisa melaksanakan kewajiban dengan baik agar pelayanan kesehatan bisa semakin lebih baik lagi kedepan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua IDI Kalteng, Mikko Uria Mapas Ludjen mengatakan, tujuan kedatangan mereka ke DPRD Kalteng ini intinya menginginkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, sehingga tidak diancam dengan hukum pidana dan perdata, yang membuat rasa ketakutan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. (asro)