Home / Nasional

Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:16 WIB

Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser Coldplay Lapor Polisi

Kuasa hukum korban saat mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi atas kasus penipuan, Jumat (19/5). (Foto : Istimewa)

Kuasa hukum korban saat mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi atas kasus penipuan, Jumat (19/5). (Foto : Istimewa)

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Sejumlah warga melaporkan kasus penipuan dalam penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, ke Bareskrim Polri.

Mewakili korban dan juga sebagai kuasa hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri pada, Jumat (19/5/23) untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut.

“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ujar Zainul, Jumat (19/5/23).

Ia menyebutkan, bahwa laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial.

“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena di beberapa korban kita,” terangnya.

Baca Juga :  Mayoritas Korban Gempa Cianjur Alami Patah Tulang

Ia menyebutkan bahwa pihaknya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” jelasnya.

“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasca Teror Penembakan, Beoga Mulai Normal

Lebih lanjut, dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (taupik)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

PLN Kembali Raih Best Green Loan Internasional

Nasional

Oknum Warga Nekat Bawa Kabur Mobil Polisi

Nasional

KPU Gandeng Polri, untuk Pengamanan Pemilu 2024

Nasional

Usut Laka Beruntun, Mabes Polri Kerahkan Tim TAA ke Balikpapan

Nasional

Giliran Garut Diguncang Gempa 6,4 Magnitudo

Nasional

Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Teken Perjanjian Kerja Bersama

Nasional

Pemerintah Tolak Sahkan KLB Kubu Moeldoko

Nasional

Densus 88 Anti Teror Tangkap 3 Teroris