SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melalui dinas terkait agar menarik pajak dari sektor kawasan wisata Pantai Ujung Pandaran, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.
Pasalnya, sejauh ini belum diberlakukan pajak dari wisata khususnya penginapan dan parkir di daerah setempat. Sementara masyarakat yang biasa berkunjung dikenakan tarif khususnya parkir sebesar Rp 25 sampai 30 ribu perunit mobil.
“Sekarang ini banyak berdiri penginapan di Pantai Ujung Pandaran, harapan saya jadi satu pemasukan besar. Juga bagaimana kita bisa memastikan benar-benar mendapatkan retribusi parkir di sana,” kata SP Lumban Gaol, Rabu (10/5).
Penginapan di tempat wisata Ujung Pandaran juga dinilai bagus. Namun dirinya ingin memastikan apakah ada jarak tertentu dari bibir pantai sebuah penginapan dapat ditarik pajaknya.
“Supaya dibuat lebih jelas dan supaya kita tidak salah pungut. Benarkah ada aturan yang menjelaskan kita tidak bisa mengambil pajak dari penginapan radius tertentu dari pantai. Kalau parkirnya jelas Pemda wajib kebagian,” tandasnya. (ahmad)