Dua Terdakwa Narkoba Katingan Direhabilitasi

Petugas Kejari Katingan saat merehabilitasi terdakwa kasus narkoba Katingan, ke Balai Napza, Rabu (24/5). (Foto : Isnaeni)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan merehabilitasi dua orang terdakwa berinisial RM dan AD yang sebelumnya telah tersandung tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, ke Balai Napza Adhyaksa Katingan, Rabu (24/5/2025).

Kasi Intel Kejari Katingan Ronald Peronika mengatakan, rehabilitasi kepada dua terdakwa ini setelah sebelumnya dilakukan ekspos dan permohonan oleh keduanya yang telah disetujui.

“Permohonan rehabilitasi ini sebelumnya melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD yang memenuhi syarat dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujarnya kepada awak media, Rabu (24/5).

Sehingga lanjut dia, pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB telah dilakukan proses hukum melalui rehabilitasi terhadap terdakwa RM dan terdakwa AP di Balai Rehabilitasi NAPZA ADHYAKSA Kabupaten Katingan. (isnaeni)

Berita Terkait