KASONGAN, KaltengEkspres.com – Guna mengurangi kerusakan ruas jalan, Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkan) Kabupaten Katingan bakal mengaktifkan pos perhubungan untuk memantau angkutan kendaraan yang melebihi kapasitas 8 ton.
“Kita juga bakal mengaktifkan pengujian KIR Kendaraan Bermotor di Jalan Tjilik Riwut di Kereng Pangi,” kata Kadishubkan Katingan Roby kepada KaltengEkspres, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskan, pengujian KIR kendaraan bermotor akan aktif seterusnya guna pengurusan KIR, selain itu pihaknya juga mengawasi keberadaan angkutan truk baik kayu maupun perkebunan kelapa sawit yang melewati jalan kabupaten melebihi kapasitan 8 ton.
“Akibat muatan melebihi kapasitas ini membuat ruas jalan Kabupaten Katingan selalu rusak berat, “ujar Roby.
Disisi lain, dana Pemkab Katingan melalui instansi terkait yakni Dinas PUPR, hanya untuk perbaikkan jalan saja, sedangkan perluasan dan peningkatan serta pembangunan jalan minim.
“Jadinya bagaimana kita mau membangun jalan kalau hanya terus memperbaiki jalan rusak terus, akibat angkutan sawit dan kayu lebihi kapasitas, “paparnya.
Untuk itu lah lanjut dia, pihaknya mengaktifkan kembali pos perhubungan di ruas jalan Kabupaten Katingan seperti di Pos Perhubungan Tehang, akan membantu mengurangi kerusakan jalan di Katingan. (isnaeni)