Bea Cukai Musnahkan 806.756 Batang Rokok Ilegal

Plt.Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Raden Wahyudhi Arief Wibowo saat memimpin langsung pemusnahan rokok ilegal di halaman Lapangan Korindo, Jumat (26/5). (Foto : Ardin)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan barang bukti sebanyak 806.756 batang rokok ilegal, atau yang telah disita dan resmi menjadi Milik Negara (BMN. Kegiatan pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun, Jumat (26/5/2023).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode tahun 2019-2023 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 806.756 batang rokok, 69 botol cairan Hasil Produk Tembakau Lainnya dan 204 botol MMEA ilegal dengan nilai barang kurang lebih Rp 806.786.491 dan nilai
potensi kerugian negara Rp416.564.701.

Kegiatan pemusnahan, dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan satuan kerja dan instansi dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Plt.Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Raden Wahyudhi Arief Wibowo mengatakan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini bentuk berkomitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang illegal dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan revenue collector, dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.

“Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan dari masyarakat Kotawaringin Barat,”ujarnya.  (din)

Berita Terkait