Badan Kesbangpol Sosialisasi Pemilu 2024 di Dua Kecamatan

Kepala Badan Kesbangpol Mura Mizam Chandrapati saat foto bersama pelajar usai kegiatan sosialisasi Pemilu 2024. (Foto : idris)

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialisasi pemilu 2024 di dua Kecamatan yakni Kecamatan Permata Intan di Tumbang Laung dan Kecamatan Sumber Barito di Tumbang Kunyi, baru-baru ini.

Sosialisasi tersebut diikuti ratusan persera dari pelajar SMA, Kades, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan Damang dengan nara sumber Ketua Kpu, Ketua Bawaslu dan kepala Badan Kesbangpol Mura.

Kepala Badan Kesbangpol Mura Mizam Chandrapati mengatakan, tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena akan diselenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama. Yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 14 Februari 2024.

Pilkada baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota lanjut dia, digelar serentak di tahun yang sama, pada tanggal 27 November 2024.

“Pemilihan umum yang baik dan bersih, mensyaratkan adanya pemilih yang mempunyai pengetahuan, kesadaran dan bebas intimidasi dari berbagai Pihak. Dalam rangka itulah, proses pemilu baik pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu mendapatkan perhatian knusus dari masyarakat, khususnya pemilih,” kata Mizam, Senin (29/05).

Karena itu, pendidikan politik merupakan suatu hal penting bagi masyarakat, terutama untuk, menambah ilmu dan membuka wawasan masyarakat akan hak dan kewajiban dalam politik.

“Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat dalam politik, diharapkan masyarakat nantinya dapat berperan aktif dalam berbagai kegiatan politik, baik regional maupun tingkat nasional sehingga target partisipasi politik sebesar 70 persen pada pemilu nanti dapat tercapai atau bahkan terlampaui,” sebutnya.

Untuk itu, tambah dia, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan sosialisasi pemilu kepada masyarakat sebagai salah satu amanat undang-undang dan tugas pokok fungsi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilu. (id)

Berita Terkait