

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan hari libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, mengikuti ketetapan libur secara Nasional.
Menjelang libur lebaran ini, Penjabat (Pj) Bupati Kobar, Anang Dirjo meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah libur dan tetap menjaga disiplin kerja.
“Disiplin pegawai sudah menjadi hal yang tidak bisa ditawar apalagi ASN yang bekerja pada pelayanan publik secara langsung. Karena itu, saya mengingatkan agar kedisiplinan tetap terus dijaga supaya penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,”ungkap Anang Dirjo kepada sejumlah awak media, Rabu (12/4).
“Kita imbau kepada para ASN tidak menambah libur, atau membolos usai lebaran Idul Fitri, dengan begitu aktifitas pelayanan publik harapan kita tetap bisa berjalan dengan baik,”ujar Pj Bupati lagi.
Ia menegaskan, jika tetap ada yang membandel maka sanksi akan menanti ASN tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan, dari mulai sanksi rungat hingga sanksi berat.
Maka dari itu, ia berharap pengawasan terhadap masing-masing SOPD juga dilakukan untuk mencegah atau menghindari pelanggaran ASN. Sementara itu berdasarkan ketetapan pemerintah pusat cuti bersama atau libur dimulai sejak tanggal, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Pada kesempatan ini, Anang Dirjo juga menekankan agar ASN dapat menjadi contoh ditengah masyarakat. Menjadi abdi negara dituntut untuk bisa berperan ditengah-tengah masyarakat dan menjadi pioner dalam berlomba-lomba menuju kebaikan.
“Bukan sebaliknya ASN tidak mencerminkan sikap-sikap tidak terpuji. Tuntutan itu sangat beralasan mengingat hak-hak sebagai ASN selama ini terpenuhi dengan baik,”tandasnya. (din)