PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tersangka AZ alias KC (23) harus mendekam di sel tahanan, akibat mencabuli anak dibawah umur hingga hamil 23 Minggu. Ia diciduk Polisi setelah dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolsek Kumai.
Kronologis kejadian berawal pada 21 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 21.00 Wib korban sebut saja Bunga janjian dengan pelaku ke pasar malam di Kumai. Korban kemudian dijemput pelaku, tetapi sesampainya di Kumai bukan dibawa ke Pasar malam tapi justru dibawa ke rumah tersangka di Jalan Belimbing Kelurahan Candi Kecamatan Kumai.
Sesampainya di rumah pelaku, korban dibujuk rayu kemudian berhasil disetubuhi oleh tersangka. Saat korban meminta pulang tersangka beralasan tidak ada kendaraan sehingga tidak diantar pulang sampai sepuluh hari lamanya.
“Jadi korban dirumah pelaku selama 10 hari, dalam setiap harinya pelaku menyetubuhi korban dua sampai tiga kali,”jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani saat press release, di Mapolres Kobar, Rabu (5/4/2023).
Kasus ini berhasil terungkap lantaran korban hamil. Perutnya semakin membesar sehingga orangtuanya curiga dan menanyakan kepada anaknya tersebut.
“Korban mengakui dan akhirnya orangtua korban melaporkan pelaku dan berhasil ditangkap, bulan Maret 2023,”jelas Rendra.
Terhadap pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Rendra berpesan agar para orangtua dapat terus mengawasi dan memantau anak-anaknya apalagi sampai keluar larut malam patut di curigai. (din)