PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yakni, Raperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Kesepakatan ini ditandai dengan diadakannya penandatangan, saat digelarnya rapat paripurna di DPRD Kobar, Senin (10/4/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Kobar, Anang Dirjo mengucapkanan terimakasih dan apresiasi atas disetujuinya dua raperda tersebut. Ia menilai kerjasama yang terjalin selama ini cukup bagus dalam masa pembahasan hingga disepakati menjadi Perda.
Dirinya berharap dua raperda tersebut setelah di tetapkan menjadi Perda bisa menjadi menjadi pedoman daerah dalam mengatur proporsi dan sebaran ruang terbuka hijau.
Selain itu dapat meningkatkan juga kesadaran masyarakat, lembaga instansi swasta dalam mengelola ruang terbuka hijau. Apalagi saat ini ruang terbuka hijau cenderung berkurang akibat alih fungsi melalui perdagangan, pemukiman dan lainnya.
Kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan juga diharapka dapat menjadi pedoman sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam memenuhi pendidikan, penelitian, rekreasi para pemustaka. Melalui Ranperda ini diatur sedemikian rupa sehingga bisa mempermudah pemustaka mencari referensi.
“Sekali lagi kami ucapkan apresiasi dan penghargaan atas kerjasama antara legislatif dan eksekutif sehingga dua ranperda tersebut segera di sahkan menjadi Perda,”bebernya.
Diakui Anang Dirjo masih ada satu Ranperda yang di tunda pengesahannya oleh DPRD yakni Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Namun hal itu tidak menjadi masalah kedepan akan diperbaiki dan disesuaikan untuk disempurnakan agar sesuai harapan sehingga kelak di masa sidang berikutnya bisa kembali dibahas. (din)