PURUK CAHU, KaltengEkspees.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rahmat Hidayat menyebutkan jika seluruh lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengawasi jalannya dunia pendidikan yang ada di wilayah setempat.
Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Dalam undang-undang tersebut, menyebutkan bahwa setiap warga negara itu bertanggung jawab terhadap dunia pendidikan,” katanya, Senin (10/3/2023).
Karena itu, khususnya untuk sektor pendidikan termasuk di Kabupaten Mura bukan hanya menjadi kewajiban dari pemeritah, DPRD dan para pemangku kepentingan lainnya saja, tapi seluruh lapisan masyarakat.
“Agar masyarakat turut memahami bahwa punya hak untuk melapor apabila terjadi permasalahan-permasalahan dalam dunia pendidikan. Ini yang harus sama-sama kita pahami,” jelasnya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pendidikan sudah diteruskan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik).
“Kebetulan masyarakat itukan melapor ke DPRD dan kami juga punya tugas untuk melakukan pengawasan. Memang ini adalah tanggung jawab kita bersama agar bagaimana dunia pendidikan di Seruyan ini berjalan dengan baik, dan leading sectornya ada di Disdik,” pungkasnya. (syah)