

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkup ASN setempat, dengan tepat waktu.
LHKPN tepat waktu ini, sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggara negara.
Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin menyambut baik, atas disampaikannya LHKPN tahun 2022 kepada KPK tepat waktu, yakni dari tanggal 2 Januari sampai 21 Maret 2023 secara online.
Mengingat, sesuai ketentuan bahwa penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, wajib menyampaikan LHKPN.
“Ini bentuk komitmen kita dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan bapak Gubernur sudah tegas dan lugas terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, khususnya jajaran Pemprov Kalteng, benar-benar menjadi perhatian serius, apalagi saat ini masalah kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik,” tegasnya.
Sementara itu, terpisah Inspektur Prov. Kalteng Saring mengatakan, untuk di lingkup Pemprov Kalteng ada sebanyak 548 wajib lapor yang dikategorikan kelompok eksekutif menyampaikan LHKPNnya. Semuanya telah rampung dan telah diterima oleh KPK untuk dilakukan verifikasi. (asro)