Otda Bawa Perubahan Besar Bagi Kemajuan Daerah

Sekda Kalteng Nuryakin saat foto bersama sejumlah kepala daerah dari Kalteng, Sabtu (29/4). (Foto : MMC Kalteng)

MAKASAR, KaltengEkspres.com – Mewakili Gubernur Kalteng, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Nuryakin menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVII Tahun 2023 dan malam Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah, di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (29/4/2023). Upacara peringatan Hari Otda ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam amanatnya, Mendagri mengatakan, otonomi daerah merupakan sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat desentralistik. Peringatan Hari Otonomi Daerah ini adalah memperingati perubahan sistem pemerintahan di masa Orde Baru, dengan sistem sentralistik.

Selain itu, kepala daerah diberikan kewenangan oleh pusat untuk mengurus penuh kebijakan daerah.

“Ada tiga urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum, dan urusan pemerintahan konkuren. Ketiganya memiliki wilayah kewenangannya masing-masing, seperti urusan pemerintahan umum yang berhubungan dengan karakteristik Indonesia sebagai negara yang beragam dan plural”,  kata Tito.

Lebih lanjut disampaikan, untuk urusan pemerintahan konkuren, dalam urusan pemerintahan ini pemda bisa mengambil peran yang besar.

“Saat ini, ada 32 urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemda, meliputi 8 urusan wajib dan 24 urusan pilihan. Kewenangan tersebut harapannya bisa meningkatkan kreasi, inovasi, dan kemandirian fiskal di daerah masing-masing sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai”, ujar Tito.

Sementara itu, Sekda Nuryakin mengatakan, bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah, jangan hanya dimaknai sebagai serimonial belaka, tapi diresapi maknanya agar membawa perubahan besar ketatanegaraan Indonesia.

“Tanpa otonomi daerah jangan pernah bermimpi kita bisa melihat dan menikmati pembangunan dan kemajuan daerah seperti sekarang ini. Dengan otonomi daerah kita diberikan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucapnya usai mengikuti peringatan Hari Otda.

Disisi lain, ia menekankan jangan sampai euforia otonomi daerah melahirkan degradasi berbangsa dan bernegara, melunturkan makna NKRI.

“Otonom tidak dimaknai berdiri sendiri dalam sistem pemerintahan kita, tetap utuh dalam satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kemajuan daerah,”tandasnya. (asro)

Berita Terkait