

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) Handoyo J Wibowo meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim memaksimalkan penarikan pajak daerah dari sektor tambang non logam seperti galian C.
“Pajak ini tidak hanya terhadap yang legal melainkan juga yang ilegal atau tidak berizin,”ungkap Handoyo, Jumat (31/3).
Menurutnya, DPRD Kotim saat ini sedang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan dilakukan oleh Bapemperda bersama tim dari pihak eksekutif.
“Nanti mereka yang ilegal tetap kami tarik pajaknya, dan itu sudah kami konsultasikan ke Kementerian, boleh saja ditarik terhadap mereka yang belum punya izin karena sifatnya ilegal. Yang legal saja ditarik pajaknya apalagi yang ilegal,”ujarnya.
Dasar penarikan pajak ini telah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kita sudah memiliki Perda tentang Pajak Daerah dan Perda tentang Retribusi Daerah. Dengan keluarnya undang-undang tersebut maka ketentuan tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan digabung dalam satu peraturan daerah,” papar Handoyo.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal penting yang akan bahas saat pembahasan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah nanti, di antaranya tentang penyesuaian tarif parkir. Selain itu, rencana penarikan pajak daerah terhadap tambang bukan logam ilegal.
“Kalau galian C seperti pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug yang dieksploitasi secara ilegal atau tidak berizin, juga akan dikenakan pajak. Berdasarkan undang-undang, besaran pajaknya maksimal 20 persen, Jadi yang mempunyai izin atau tidak mempunyai izin, tetap berkontribusi pajak,”tandasnya. (ahmad)