

KASONGAN, KaltengEkspres.com –Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) terkendala dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga penyampaian laporannya saat ini jadi terlambat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan Toto Jaya mengatakan, sesuai aturan LKPD wajib disampaikan akhir Maret, namun untuk Kabupaten Katingan belum bisa memenuhi Laporan Keuangan (LK), pasalnya masih terdapat kendala saat menerapkan SIPD.
“Kami belum menyampaikan LK, karena terkendala dalam penerapan SIPD, dan ini kami sudah menyampaikan baik kepada Bupati, maupun BPKP,” kata Toto Jaya, kepada KaltengEkspres di ruang kerjanya, Selasa (04/04/2023).
Diakui Toto Jaya, sebelumnya Pemda Katingan menerapkan sistem dua kaki yaitu SIMDA dan SIPD, namun sejak 2022, menggunakan SIPD. Hal itu diamanahkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah selain Katingan terdapat Kota Palangka Raya dan Kabupaten Lamandau, namun September 2022, Lamandau dan Kota Palangka Raya, akhirnya beralih dengan sistem dua kaki, tetapi Katingan tetap dengan sistem satu kaki.
“Kota Palangkaraya dan Lamandau mundur, kita tetap pakai SIPD, dan akhirnya kita belum dapat memenuhi LK karena masih sulit menerapkan SIPD,” ujarnya.
Terkait dengan kesulitan menerapkan SIPD, lanjut Toto yang baru menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Katingan Januari 2023, sulit untuk membangun komunikasi dengan BPKP, pasalnya tidak ada perwakilan di provinsi sehingga harus bertemu di pusat.
“SIPD merupakan sistem baru, otomatis ada kendala-kendala yang kita hadapi dan itupun diakui pemerintah pusat, tetapi yang sangat disesali, saat ada kendala, kami sulit menghubungi BPKP, sehingga harus ke pusat, kalau dulu SIMDA, ada masalah tinggal datang ke perwakilannya di provinsi, sekarang tidak ada perwakilannya, ” tandasnya. (Isnaeni)