KASONGAN, KaltengEkspres.com– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Katingan mengeluarkan Surat Edaran berisi Imbauan Nomor : 713/KK.15.13/1/BA.03.1/04/2023.
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 3594/Kw.15.5/5e/HK.03.1/03/2023, Tanggal 24 Maret 2023 dan Surat Edaran MUI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :16/DP-P -MUI /Kalteng/II/2023 tanggal 24 Maret tentang kadar zakat fitrah tahun 1444H/2023 M serta hasil rapat bersama Kementerian Agama Kabupaten Katingan, Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, PHBI, kepala KUA dan Ketua Pokjaluh Kabupaten Katingan, Jumat (14/4/2023).
“Kita telah menyepakati dan siap mensosialisasikan hasil keputusan rapat bersama tersebut, ” kata Kepala Kemenag Katingan, H.Hasan Basri, kepada KaltengEkspres, Jumat (14/4/2023).
Ia menjelaskan, kadar zakat fitrah 1444 H/2023M, berdasarkan hasil keputusan MUI Kalteng adalah 3.5 Liter dikonversi menjadi 2.8 Kilogram/jiwa, kemudian zakat fitrah 2.8 KG/Jiwa sesuai dengan jenis makanan pokok sehari – hari dengan beberapa tingkatannya yakni 2.8 Kg X Rp.13.000 = Rp.36.400/jiwa beras Trans, 2.8 Kg X Rp.15.000/jiwa beras jawa, 2.8 X Rp. 26.000/Jiwa beras Banjar harga tersebut untuk Kecamatan Katingan Hilir, sedangkan untuk Kecamatan lainnya dengan harga masing -masingdi Kecamatan sesuai dengan harga Masing -masing Kecamatan.
“Dimohon UPZ/amil zakat melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusinya dilaporkan ke KUA Kecamatan masing -masing, ” tandasnya. (Isnaeni)