Home / Metro Palangka Raya

Kamis, 27 April 2023 - 11:36 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Jalan Tjilik Riwut

PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (24/04/2023). Foto : Ist

PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (24/04/2023). Foto : Ist

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (24/04/2023).

Penyerahan santunan kecelakaan itu dilakukan oleh petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Vicky Sandi, kepada ahli waris korban di rumah duka yang beralamat di Jalan Anggrek Palangka Raya.

“Setelah mendapat informasi dari Unit Gakkum Polresta Palangka Raya, perihal kejadian kecelakaan tersebut, petugas Mobile Service langsung melakukan jemput bola mengunjungi rumah duka untuk melengkapi persyaratan,” ucap Iman selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Usai Diintai, Pengedar Sabu Pahandut Disergap Polisi

Iman tak lupa menyampaikan ucapan berbelasungkawa yang mendalam atas kepergian korban.

“Kami dari Jasa Raharja selaku wakil dari negara, hadir di sini untuk menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa keluarga, sekaligus menyampaikan hak keluarga untuk mendapatkan santunan dari negara,” ungkapnya.

Pihak Jasa Raharja telah menyerahkan santunan melalui mekanisme transfer langsung ke nomor rekening ahli waris. Korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Enam Kios dan Rumah Warga Jalan Kutilang Berkobar

“PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah berkomitmen segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan senantiasa melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Khususnya dalam memberikan program perlindungan dasar bagi korban Kecelakaan Lalu lintas, dan semoga santunan yang telah diberikan dapat memberikan manfaat serta meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan,” tutup Iman. (*hs)

 

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Tahun Depan Sapras UPR Akan Dibenahi

Metro Palangka Raya

Pria Gelandangan Ditemukan Tewas di Belakang Masjid

Metro Palangka Raya

BMKG Rilis Gempa Katingan Terletak di Darat

Metro Palangka Raya

STAKN Palangka Raya Abdikan Diri Untuk Masyarakat

Metro Palangka Raya

Program EA PLN Bakal Wakili Indonesia di Tingkat Global

Gunung Mas

Lagi, Pengedar Sabu Gumas Diringkus Polisi 

Metro Palangka Raya

Jadi Wanita Penghibur, Siswi SMA dan Temannya Diamankan Polisi

Metro Palangka Raya

Ribut dengan Suami, Ibu Tega Masukan Bayinya Kedalam Ember