PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (24/04/2023).
Penyerahan santunan kecelakaan itu dilakukan oleh petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Vicky Sandi, kepada ahli waris korban di rumah duka yang beralamat di Jalan Anggrek Palangka Raya.
“Setelah mendapat informasi dari Unit Gakkum Polresta Palangka Raya, perihal kejadian kecelakaan tersebut, petugas Mobile Service langsung melakukan jemput bola mengunjungi rumah duka untuk melengkapi persyaratan,” ucap Iman selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.
Iman tak lupa menyampaikan ucapan berbelasungkawa yang mendalam atas kepergian korban.
“Kami dari Jasa Raharja selaku wakil dari negara, hadir di sini untuk menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa keluarga, sekaligus menyampaikan hak keluarga untuk mendapatkan santunan dari negara,” ungkapnya.
Pihak Jasa Raharja telah menyerahkan santunan melalui mekanisme transfer langsung ke nomor rekening ahli waris. Korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
“PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah berkomitmen segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan senantiasa melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Khususnya dalam memberikan program perlindungan dasar bagi korban Kecelakaan Lalu lintas, dan semoga santunan yang telah diberikan dapat memberikan manfaat serta meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan,” tutup Iman. (*hs)