DPRD Kapuas Konsultasi Kekosongan Jabatan Bupati Kapuas ke HSU

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah saat memimpin kunjungan konsultasi ke HSU, (Foto : Istimewa)

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Menyikapi kekosongan pimpinan daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas pascapenetapan status tersangka terhadap Bupati Ben Brahim S Bahat. Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas melakukan konsultasi ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan.

Kabupaten tersebut dipilih untuk melakukan kaji banding karena pimpinan daerahnya juga pernah tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rombongan DPRD Kapuas yang datang ke Kabupaten HSU adalah unsur pimpinan Dewan, staf ahli, dan Sekretaris Dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah S.Hut mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng, terutama terkait mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan seorang kepala daerah.

“Kami perlu mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 terkait penyampaian LKPJ bupati tahun anggaran 2022,” ujarnya, Kamis (6/4/2023)

Ardiansah berharap dari hasil konsultasi dan koordinasi ini, bisa diambil kebijakan untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas hingga bulan September 2023 mendatang.

Sebagaimana banyak pemberitaan, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara Negara tersebut. (sofyan)

Berita Terkait