DPRD Kalteng Sampaikan Nota Keberatan Tata Batas ke Mendagri

Rombongan DPRD Kalteng dan Perwakilan Pemprov Kalteng serta Pemkab Bartim saat audiensi ke Mendagri, Senin (3/4). (Foto : Humas DPRD Kalteng)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,  menggelar kunjungan kerja audiensi ke Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Senin (3/4).

Turut ikut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim),  DPRD Kabupaten Bartim dan Perwakilan masyarakat Bartim.

Kunjun rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno ini, diterima langsung  Direktur Jenderal Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Drs. Safrizal ZA, M.Si mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung H Lantai 3 Aula Rapat Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, kunjungan audiensi ini untuk menyampaikan keberatan atas penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

“Karena sebagaimana diketahui sebelumnya, ada satu desa di Kabupaten Bartim ini ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel,”ujarnya.

Sementara itu, Safrizal mengatakan, pihaknya sudah mempelajari dan pernah dipaparkan di depan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan proses yang terjadi. Dirjen mempersilakan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.

“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, Dirjen Adwil Kemendagri berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan permendagri No. 40 Tahun 2018.

Kemudian pihaknya meminta juga agar pihak Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Bartim untuk menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologis ulang terkait hal tersebut, sebagai bahan kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kemendagri dalam menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengambil keputusan. (asro)

Berita Terkait